Kemendikbud berharap
tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal
mempertegas penafsiran jarak atau radius dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Penegasan regulasi tersebut
dituangkan dalam Permendikbud tentang PPDB tahun 2019.
"Jadi tujuannya untuk mengurangi kesalahpahaman penafsiran
jarak antara aturan PPDB dengan pemda setempat, seperti yang terjadi pada tahun
kemarin," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud
Hamid Muhammad, Ahad (13/1).
Untuk itu, Permendikbud PPDB tahun 2019 akan menegaskan dengan
regulasi tambahan yang lebih memerinci petunjuk teknis dan definisi zonasi.
Sehingga, Kemendikbud berharap tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang
terjadi tahun sebelumnya.
Menurut dia, dalam Permendikbud yang kini masih diundangkan di
Kementerian Hukum dan HAM juga akan mengatur jarak antar tempat tinggal dan
sekolah yang berada pada dua wilayah administrasi berbeda.
"Jadi ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan,
yang penting berada dalam zona itu semua adalah prioritas," ucap Hamid.
Dia pun optimistis, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020
bisa mempercepat akselerasi kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi
tahun ajaran 2019/2020 sudah diteken oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa
(8/1). Saat ini, Permendikbud tersebut sedang diharmonisasi atau diundangkan di
Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengungkapkan, PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020
akan tetap membuka beberapa jalur yang tetap mengutamakan zonasi di setiap
jalurnya. Kendati begitu dia belum menjelaskan secara detail jalur apa saja
yang akan dibuka pada PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.
0 comments:
Post a Comment