Wednesday, 16 January 2019

Kemendikbud Pertegas Penafsiran Radius Zonasi dalam PPDB 2019/2020




Kemendikbud berharap tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti tahun sebelumnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mempertegas penafsiran jarak atau radius dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Penegasan regulasi tersebut dituangkan dalam Permendikbud tentang PPDB tahun 2019.
"Jadi tujuannya untuk mengurangi kesalahpahaman penafsiran jarak antara aturan PPDB dengan pemda setempat, seperti yang terjadi pada tahun kemarin," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, Ahad (13/1).
Untuk itu, Permendikbud PPDB tahun 2019 akan menegaskan dengan regulasi tambahan yang lebih memerinci petunjuk teknis dan definisi zonasi. Sehingga, Kemendikbud berharap tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi tahun sebelumnya.
Menurut dia, dalam Permendikbud yang kini masih diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM juga akan mengatur jarak antar tempat tinggal dan sekolah yang berada pada dua wilayah administrasi berbeda.
"Jadi ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan, yang penting berada dalam zona itu semua adalah prioritas," ucap Hamid. Dia pun optimistis, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 bisa mempercepat akselerasi kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 sudah diteken oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa (8/1). Saat ini, Permendikbud tersebut sedang diharmonisasi atau diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengungkapkan, PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 akan tetap membuka beberapa jalur yang tetap mengutamakan zonasi di setiap jalurnya. Kendati begitu dia belum menjelaskan secara detail jalur apa saja yang akan dibuka pada PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.

0 comments:

Post a Comment