Wednesday, 2 August 2017
Pra-rilis Aplikasi Dapodikdasmen untuk Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Lampiran:
- Unduhan Surat Setditjen Dikdasmen
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikdas
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikmen
- Formulir Pendataan Dapodik (f-sek, f-PD, f-GTK, f-sarpras, f-rombel-1, f-rombel-2, f-rombel-3, f-rombel-4, f-rombel-5, f-rombel-6, f-jadwal pelajaran)
- Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018
Wednesday, 26 July 2017
Langkah Sukses Pengisian Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2017
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 maka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyampaikan beberapa informasi mengenai pemetaan mutu pendidikan tahun 2017 ini.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai Pemetaan Mutu Pendidikan 2017 adalah sebagai berikut:
- Pengiriman data PMP dr sekolah dibuka pada tanggal 15 Juli 2017 sesuai dengan surat edaran seiring diinformasikan dalam website resmi ini.
- Aplikasi PMP versi 2.0 kompatibel dengan Aplikasi Dapodik 2017 dan versi updater-nya. Sehingga sekolah dapat langsung mulai menginput data PMP tanpa harus menunggu updater terbaru dari Dapodik. Panduan Aplikasi akan dimuat di laman web PMP.
- Perbaikan dan peningkatan pelayanan pemetaan mutu pendidikan terus diupayakan oleh Ditjen Dikdasmen baik dari sisi infrastruktur maupun sarana prasarana pendukungnya, sehingga diharapkan tahun 2017 ini implementasi PMP dapat berjalan lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya. Disarankan agar selalu meng-update informasi di web dapodik dan PMP.
- Perbaikan dan optimalisasi aplikasi juga dilakukan dengan merilis Aplikasi PMP versi 2.0 dan Website PMP versi 2.0 dengan beberapa perbaikan dan penambahan fitur-fitur di dalamnya. Fitur tersebut diantaranya Optimasi metode kirim data yang lebih ringan, pemrosesan data, Login LPMP dan Dinas Pendidikan, Menu Raport Mutu, Sekolah Model, Menu Fasilitator, Menu Jadwal Pelatihan, dsb yang sekiranya dapat bermanfaat untuk implementasi PMP 2017.
- Adanya Feedback dan Tindak Lanjut dari Rilis Aplikasi PMP 2017. Sampai dengan akhir bulan Juli 2017 akan dilakukan evaluasi dari feedback yang
kami terima selama pemetaan pasca rilis aplikasi berlangsung.
Tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan selama bulan Juli ini adalah antara lain:
- Merilis Updater PMP versi 2.1 pada awal Agustus. (Tidak perlu melakukan install ulang, cukup dengan cek pembaharuan online atau install Updater PMP v2.1)
- Me-reset Progress Pemetaan Mutu Tahun 2017 ke titik awal dan menampilkan kembali hasil Pemetaan tahun 2016 sebagai data histori apabila diperlukan.
- Melengkapi dan menyempurnakan Website PMP secara progressif seiring saran dan masukan yang kami terima.
- Manual Aplikasi PMP dan FAQ akan dimuat di laman web PMP sesuai dengan perkembangan dan perubahan aplikasi.
- Bantuan Layanan Operator dapat menghubungi LPMP atau Dinas Pendidikan wilayah masing-masing yang selalu berkoordinasi dengan pusat.
Demikian informasi yang dapat disampaikan dan semoga bermanfaat dalam pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan Ditjen Dikdasmen tahun 2017.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sumber : website PMP dikdasmen
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 09/D/PD/2017 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam rangka memantau penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, dengan hormat kami mohon bantuan saudara atas hal-hal sebagai berikut:
- Sekolah wajib melengkapi data instrumen pemetaan mutu sesuai kondisi sekolah yang sebenarnya melalui aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.00 dan aplikasi Dapodik versi 2017 atau yang terbaru dalam rangka memetakan mutu pendidikan.
- Kepala sekolah, guru, siswa dan komite sekolah merupakan pihak-pihak yang mewakili sekolah untuk mengisi data pemetaan mutu. Pengawas pembina sekolah mengisi data melalui aplikasi di masing-masing sekolah binaannya sebagai bentuk verifikasi atas isian sekolah.
- Aplikasi, instrumen dan panduan dapat diunduh di laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2017/2018 dilakukan mulai tanggal 15 Juli 2017 sampai dengan 30 September 2017.
- Hasil pemetaan mutu sekolah tahun ajaran 2016/2017 dapat diakses melalui laman pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id menggunakan akun Dapodik yang dimiliki oleh dinas pendidikan dan sekolah. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemetaan tersebut dapat menghubungi LPMP di wilayah masing-masing.
- Pemetaan mutu pendidikan merupakan bagian dari program kerja penjaminan mutu pendidikan yang dikawal oleh LPMP. Dinas pendidikan, sekolah dan LPMP harus saling berkoordinasi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan penjaminan mutu pendidikan.
- Rekomendasi hasil pemetaan mutu, harus senantiasa dilakukan perbaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Ditjen Dikdasmen
Ditjen Dikdasmen
Sumber : website pmp dikdasmen