Wednesday, 16 January 2019
Mapel Informatika akan Diterapkan Mulai Tahun Ajaran 2019
Mapel Informatika akan diterapkan
untuk jenjang SMP dan SMA
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akhirnya akan kembali
menjadi mata pelajaran (mapel), namun dengan nama baru yaitu Informatika.
Rencananya, Mapel Informatika akan diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA pada
tahun ajaran 2019 mendatang.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Awalludin Tjalla mengaku, masih
memiliki kendala terkait jumlah guru. Saat ini, total guru Informatika hanya 40
ribu dan guru yang tersertifikasi dan memiliki kompetensi linier hanya
setengahnya atau 20 ribu guru saja.
"Jumlah itu (40 ribu guru) untuk SMP dan SMA, di satu sisi
juga tidak ada penambahan guru baru," ungkap Tjalla, Ahad (2/9).
Selain itu merujuk pada laporan di lapangan, kata Tjalla, masih
ada beberapa kendala lain seperti belum sinkronnya konten buku dan kompetensi
dasar guru. Sehingga pihaknya masih perlu merumuskan strategi pembelajaran
Informatika yang lebih kompatibel.
"Karena selembar informasi di buku oleg guru berkompetensi
baik, bisa disampaikan (dieksplor) untuk bahan mengajar selama empat jam
pelajaran. Tapi guru yang tidak kompeten seratus halaman saja bahkan belum
cukup untuk sejam pelajaran," kata dia.
Karena itu dia mendorong para guru Informatika untuk terus
mengeksplor dan mengasah kompetensi masing-masing sebelum mulai proses belajar.
Sehingga ilmu yang disampaikan kepada siswa bisa menjawab kebutuhan
zaman.
Dia menyampaikan, hingga
saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sisi dokumen implementasinya agar
informatika bisa disampaikan dengan tepat dan baik. Mulai dari pengkajian dan
validasi kompetensi dasar, kemudian uji coba, hingga tahap penyamaan persepsi
antara akademisi dengan guru.Monday, 14 January 2019
Perbedaan Post dan page (Halaman) di Blogger
Hallo
kawan-kawan, kali ini saya mau memberitahu Perbedaan Antara Post dan Halaman Blog.
Kita
pasti sering bertanya, apa sih bedanya artikel (post) dengan halaman (laman).
Padahal dari sisi fungsinya, sama-sama untuk menulis artikel seperti biasanya.
Ternyata antara post dengan page berbeda, walau fungsinya hampir mirip. Apa
saja perbedaannya ? berikut ini Perbedaan
Antara Post (Entri) dan Page (Laman) Blog.
Cara
Membuat
·
Laman:
Dashboard > Laman > Buat laman baru.
·
Post:
Dashboard > Post > Buat entri baru.
Cara
Membuat Konten
·
Laman:
Dahulukan judul daripada isi tulisannya, agar ketika dipublish link halaman
berbentuk seperti judul bukan isi tulisan.
·
Post:
Bisa langsung diisi konten apa saja yang kita mau.
Jumlah
Terbitan
·
Laman:
Untuk membuat dan menampilkan laman, dibatasi hanya sampai 20 laman saja.
·
Post:
Untuk membuat post artikel tidak ada batasan, karena sudah ada yang pernah
membuat artikel sampai 1000 post, tapi itu tergantung space default yang
diberikan pihak google, biasanya 15GB.
Tampilan
·
Laman:
Sama seperti post, tetapi tidak ditampilkan pada halaman beranda ketika
dipublish. Agar ada yang tau isi dari laman, link laman harus diketahui.
Biasanya link laman diletakkan pada menu, sidebar atau footer blog. Intinya
harus ada navigasi yang memberitahu letak dari laman tersebut.
·
Post:
Sedangkan halaman post akan muncul di halaman beranda ketika konten artikel
telah dipublish.
Fungsi
·
Laman:
Biasanya laman digunakan untuk membuat link yang berisi informasi About Me,
Contact Us, Advertise, dan Terms of Service, dll yang biasanya terletak pada
menu blog.
·
Post:
Halaman post ini sangat penting untuk memaksimalkan blog atau meningkatkan
rating blog dengan cara menampilkan konten artikel yang bermanfaat.
Kategori
·
Laman:
(page) tidak bisa memakai label atau kategori, karena untuk membuat sebuah
halaman penuh atau statis.
·
Post: Karena kontennya bermacam-macam untuk
ditampilkan atau dipublikasikan, jadi mengharuskan setiap artikel yang dibuat
diberikan kategori.
Catatan:
Jangan gunakan laman untuk membuat artikel, untuk membuat artikel cukup
menggunakan post (entri) saja.
Itulah sedikit informasi
mengenai Perbedaan Antara Post (Entri) dan Page
(Laman) Blog.
Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk kalian.
Monday, 23 July 2018
Wednesday, 2 August 2017
Pra-rilis Aplikasi Dapodikdasmen untuk Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah senantiasa melakukan pemantauan terhadap kelengkapan dan kualitas data-data satuan pendidikan pada sistem pendataan Dapodikdasmen. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran penggunaan data-data tersebut dalam berbagai transaksional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti BOS, PIP, tunjangan, dan lain-lain. Dan dari hasil pemantauan per-31 Juli 2017 diketahui sejumlah satuan pendidikan belum/tidak melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen untuk memutakhirkan data-datanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Nomor: 4578/D.D1/TU/2017 Hal : Penyampaian daftar Satuan Pendidikan yang tidak melakukan sinkronisasi. Dalam surat tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota hal-hal sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon konfirmasi Saudara tentang keaktifan satuan pendidikan dimaksud. Bagi satuan pendidikan yang masih beroperasi diharapkan segera melakukan sinrkonisasi paling lambat tanggal 14 Agustus 2017. Apabila satuan pendidikan tidak melakukan sinkronisasi sampai batas waktu yang ditentukan ini kami anggap satuan pendidikan dimaksud sudah tidak aktif/tidak beroperasi, sehingga akan dilakukan soft delete (hapus) dari sistem Dapodikdasmen. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat melalui surel: datin.pdm@kemdikbud.go.id.
Selanjutnya kepada Bapak/Ibu Operator Dapodik dapat menyiapkan data-data awal untuk pemutakhiran data Tahun Ajaran 2017/2018 Semester 1 yang nantinya dientri pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang akan segera dirilis. Pengumpulan data awal dapat memanfaatkan formulir yang telah disediakan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi-versi lama (juga dilampirkan pada pengumuman ini). Pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru nanti cukup banyak pembenahan dan fitur baru, maka sebagai persiapan kami lampirkan juga daftar perubahan-perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi baru.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Lampiran:
- Unduhan Surat Setditjen Dikdasmen
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikdas
- Daftar Sekolah tidak/belum sinkronisasi – Dikmen
- Formulir Pendataan Dapodik (f-sek, f-PD, f-GTK, f-sarpras, f-rombel-1, f-rombel-2, f-rombel-3, f-rombel-4, f-rombel-5, f-rombel-6, f-jadwal pelajaran)
- Daftar Perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018