Wednesday, 16 January 2019
Kemendikbud Pertegas Penafsiran Radius Zonasi dalam PPDB 2019/2020
Kemendikbud berharap
tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti tahun sebelumnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal
mempertegas penafsiran jarak atau radius dalam penerimaan peserta didik baru
(PPDB) berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Penegasan regulasi tersebut
dituangkan dalam Permendikbud tentang PPDB tahun 2019.
"Jadi tujuannya untuk mengurangi kesalahpahaman penafsiran
jarak antara aturan PPDB dengan pemda setempat, seperti yang terjadi pada tahun
kemarin," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud
Hamid Muhammad, Ahad (13/1).
Untuk itu, Permendikbud PPDB tahun 2019 akan menegaskan dengan
regulasi tambahan yang lebih memerinci petunjuk teknis dan definisi zonasi.
Sehingga, Kemendikbud berharap tahun ini tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang
terjadi tahun sebelumnya.
Menurut dia, dalam Permendikbud yang kini masih diundangkan di
Kementerian Hukum dan HAM juga akan mengatur jarak antar tempat tinggal dan
sekolah yang berada pada dua wilayah administrasi berbeda.
"Jadi ukuran dekat itu bukan berarti dekat-dekatan,
yang penting berada dalam zona itu semua adalah prioritas," ucap Hamid.
Dia pun optimistis, pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020
bisa mempercepat akselerasi kualitas pendidikan nasional.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi
tahun ajaran 2019/2020 sudah diteken oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Selasa
(8/1). Saat ini, Permendikbud tersebut sedang diharmonisasi atau diundangkan di
Kementerian Hukum dan HAM.
Dia mengungkapkan, PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020
akan tetap membuka beberapa jalur yang tetap mengutamakan zonasi di setiap
jalurnya. Kendati begitu dia belum menjelaskan secara detail jalur apa saja
yang akan dibuka pada PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.
Mapel Informatika akan Diterapkan Mulai Tahun Ajaran 2019
Mapel Informatika akan diterapkan
untuk jenjang SMP dan SMA
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akhirnya akan kembali
menjadi mata pelajaran (mapel), namun dengan nama baru yaitu Informatika.
Rencananya, Mapel Informatika akan diterapkan untuk jenjang SMP dan SMA pada
tahun ajaran 2019 mendatang.
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Awalludin Tjalla mengaku, masih
memiliki kendala terkait jumlah guru. Saat ini, total guru Informatika hanya 40
ribu dan guru yang tersertifikasi dan memiliki kompetensi linier hanya
setengahnya atau 20 ribu guru saja.
"Jumlah itu (40 ribu guru) untuk SMP dan SMA, di satu sisi
juga tidak ada penambahan guru baru," ungkap Tjalla, Ahad (2/9).
Selain itu merujuk pada laporan di lapangan, kata Tjalla, masih
ada beberapa kendala lain seperti belum sinkronnya konten buku dan kompetensi
dasar guru. Sehingga pihaknya masih perlu merumuskan strategi pembelajaran
Informatika yang lebih kompatibel.
"Karena selembar informasi di buku oleg guru berkompetensi
baik, bisa disampaikan (dieksplor) untuk bahan mengajar selama empat jam
pelajaran. Tapi guru yang tidak kompeten seratus halaman saja bahkan belum
cukup untuk sejam pelajaran," kata dia.
Karena itu dia mendorong para guru Informatika untuk terus
mengeksplor dan mengasah kompetensi masing-masing sebelum mulai proses belajar.
Sehingga ilmu yang disampaikan kepada siswa bisa menjawab kebutuhan
zaman.
Dia menyampaikan, hingga
saat ini pihaknya pun telah menyiapkan sisi dokumen implementasinya agar
informatika bisa disampaikan dengan tepat dan baik. Mulai dari pengkajian dan
validasi kompetensi dasar, kemudian uji coba, hingga tahap penyamaan persepsi
antara akademisi dengan guru.Monday, 14 January 2019
Perbedaan Post dan page (Halaman) di Blogger
Hallo
kawan-kawan, kali ini saya mau memberitahu Perbedaan Antara Post dan Halaman Blog.
Kita
pasti sering bertanya, apa sih bedanya artikel (post) dengan halaman (laman).
Padahal dari sisi fungsinya, sama-sama untuk menulis artikel seperti biasanya.
Ternyata antara post dengan page berbeda, walau fungsinya hampir mirip. Apa
saja perbedaannya ? berikut ini Perbedaan
Antara Post (Entri) dan Page (Laman) Blog.
Cara
Membuat
·
Laman:
Dashboard > Laman > Buat laman baru.
·
Post:
Dashboard > Post > Buat entri baru.
Cara
Membuat Konten
·
Laman:
Dahulukan judul daripada isi tulisannya, agar ketika dipublish link halaman
berbentuk seperti judul bukan isi tulisan.
·
Post:
Bisa langsung diisi konten apa saja yang kita mau.
Jumlah
Terbitan
·
Laman:
Untuk membuat dan menampilkan laman, dibatasi hanya sampai 20 laman saja.
·
Post:
Untuk membuat post artikel tidak ada batasan, karena sudah ada yang pernah
membuat artikel sampai 1000 post, tapi itu tergantung space default yang
diberikan pihak google, biasanya 15GB.
Tampilan
·
Laman:
Sama seperti post, tetapi tidak ditampilkan pada halaman beranda ketika
dipublish. Agar ada yang tau isi dari laman, link laman harus diketahui.
Biasanya link laman diletakkan pada menu, sidebar atau footer blog. Intinya
harus ada navigasi yang memberitahu letak dari laman tersebut.
·
Post:
Sedangkan halaman post akan muncul di halaman beranda ketika konten artikel
telah dipublish.
Fungsi
·
Laman:
Biasanya laman digunakan untuk membuat link yang berisi informasi About Me,
Contact Us, Advertise, dan Terms of Service, dll yang biasanya terletak pada
menu blog.
·
Post:
Halaman post ini sangat penting untuk memaksimalkan blog atau meningkatkan
rating blog dengan cara menampilkan konten artikel yang bermanfaat.
Kategori
·
Laman:
(page) tidak bisa memakai label atau kategori, karena untuk membuat sebuah
halaman penuh atau statis.
·
Post: Karena kontennya bermacam-macam untuk
ditampilkan atau dipublikasikan, jadi mengharuskan setiap artikel yang dibuat
diberikan kategori.
Catatan:
Jangan gunakan laman untuk membuat artikel, untuk membuat artikel cukup
menggunakan post (entri) saja.
Itulah sedikit informasi
mengenai Perbedaan Antara Post (Entri) dan Page
(Laman) Blog.
Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk kalian.